dan/atau dikoordinasikan oleh Wakil Rektor dan/atau Sekretaris Universitas,
mengemban tugas penunjang akademik, sebagai berikut :
1. Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan mempunyai tugas
mengembangkan riset, inovasi dan kemitraan bidang kebijakan
pembangunan yang mencakup kebijakan dibidang perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi pembangunan
nasional dan daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (1),
Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan mempunyai fungsi :- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang kebijakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional dan daerah;
- Menyelenggarakan kajian, publikasi, dan forum ilmiah dalam menunjang pengembangan kebijakan perencanaan, pelaksanaan,monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional dan daerah;
- Menyelenggarakan advokasi dan konsultasi dalam perumusankebijakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasipembangunan nasional dan daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Riset,Inovasi dan Kemitraan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Pusat Pengembangan Kebijakan
Pembangunan diatur dalm Peraturan Rektor.
Komentar
Posting Komentar